Prima Septicahyo
55410390
1IA09
1. Pengertian pandangan hidup dan ideologi:
Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Ideologi adalah apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasinya itu negara, ideologinya disebut ideologi negara.
2. Macam-macam sumber pandangan hidup:
Pandangan hidup diklasifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu:
a. Pandangan hidup berasal dari Agama, yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
b. Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
c. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
3. Menjelaskan pandangan hidup umat Muslim:
Umat Islam mempunyai pandanagn hidup yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan Ijmak Ulama, yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya. Umat Islam harus mengerti serta menghayati pandangan hidupnya tersebut. selain itu mereka juga harus mengabdikan pandangan hidupnya dan mengamankannya.
4. Pengertian cita-cita:
Cita-cita merupakan pandangan masa depan, merupakan pandangan hidup yang akan datang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan, yang selalu ada dalam pikiran. Pada umumnya cita-cita merupakan semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, dengan perkataan lain cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya.
5. Pengertian kebajikan:
Kebajikan adalah perbuatan yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan Hukum Tuhan. Kebijakan berarti berkata sopan, santun, bebahasa baik, bertingkah laku baik, ramah tamah terhadap siapa pun, berpakaian sopan agar tidak merangsang bagi yang melihatnya. Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya.
6. Faktor-faktor pembentuk tingkah laku seseorang:
1. Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan. Pembawaan merupakan hal yang diturunkan atau dipusakai oleh orang tua.
2. Faktor lingkungan. Lingkungan yang membentuk seseorang merupakan alam kedua yang terjadinya setelah seorang anak lahir. Lingkungan membentuk jiwa seseorang meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
3. Faktor pengalaman yang khas yang pernah diperoleh. Baik pengalaman pahit yang sifatnya negatif, maupun pengalaman yang sifatnya positif, memberikan kepada manusia suatu bekal yang selalu dipergunakan sebagai pertimbangan sebelum seseorang mengambil tindakan.
7. Pengertian usaha/perjuangan:
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian manusia adalah usaha/perjuangan. Tanpa usaha/perjuangan manusia tidak dapat hidup sempurna. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani atau dengan kedua-duanya. Kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia.
8. Tiga aliran filsafat:
1. Aliran Naturalisme
Aliran ini berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada Tuhan. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bermula dari Tuhan. Jadi, pandangan hidup dilandasi oleh ajaran-ajaran Tuhan melalui agamanya.
2. Aliran Intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika/akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir. Mana yang benar menurut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Dengan akal diciptakan teknologi.
3. Aliran Gabungan
Dasar aliran ini adalah kekuatan gaib dan juga akal. Kekuatan gaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menentukan benar tidaknya sesuatu.
9. Pengertian keyakinan/kepercayaan:
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandanagn hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan.
10. Langkah-langkah berpandangan hidup yang baik:
1. Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup.
2. Mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bernegara kita berpandangan pada pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada pancasila kita hendaknya mengerti apa pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara.
3. Menghayati. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri.
4. Meyakini. Merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya. Dengan meyakini berarti sacara langsung ada penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu.
5. Mengabdi. Jika kita sudah mengenal, mengerti, menghayati, dan meyakini pandanagn hidup ini, maka selayaknya disertai dengan pengabdian. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya.
6. Mengamankan. Langkah yang terakhir ini merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menaggungkannya segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup itu.
Kesimpulan:
Dalam kehidupan, manusia harus mempunyai pandangan dalam hidupnya. Karena manusia yang hidup pasti mempunyai tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai. Oleh sebab itu, manusia wajib mempunyai pedoman, arahan, dalam hidupnya agar cita-cita serta tujuan yang ingin dicapai dapat diraih dengan baik. Pandangan hidup harus dicapai dengan usaha dan doa agar cepat terlaksana.
Beberapa fungsi dari pandangan hidup atau pedoman antara lain: membantu manusia dalam menempuh kehidupan; membentuk kepribadian manusia yang bermoral atau sesuai dengan etika yang berlaku; serta menciptakan kehidupan yang penuh dengan kedamaian.
Banyak sekali sesuatu yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan. Seperti halnya umat Islam berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadist, dan Ijmak Ulama. Atau seperti negara kita ini, negara Indonesia berpedoman atau berlandaskan kepada pancasila sebagai dasar negara. Betapa pentingnya pandangan hidup dalam kehidupan manusia. Bayangkan apabila manusia hidup tanpa aturan, arahan, ataupun tujuan. Hidup manusia tidak akan sempurna dan sangat tidak bermakna. Manusia hidup seperi binatang. Hidup semaunya saja. Tidak adanya pedoman dalam kehidupan sama saja seperti hilangnya moral dalam tingkah laku manusia.
Untuk itu tanamkan dalam benak kita sebuah pandangan hidup yang positif, agar hidup kita juga menjadi positif. Apa yang kita pikirkan akan tercermin dalam tingkah laku kita sehari-hari , untuk itu berpikir positiflah. Jangan pernah berpikir negatif sekalipun.
Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma: Jakarta
1c3tee.wordpress.com/2010/05/17/pandangan-hidup-manusia/
PRIMA
Prima Septicahyo
55410390
1IA09
1. Pengertian tentang keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2. Makna keadilan
Makna keadilan dalam keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan social termasuk dalam keadilan social termasuk kedalam sila kelima yang mengartikan bahwa keadilan tentang hak dan kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia agar memperoleh kehidupan yang makmur, karena setiap warga Negara Indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
3. Macam – macam keadilan
a. Keadilan legal dan keadilan moral
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut itu keadilan moral, sedangkan sunoto menyebut keadilan illegal.
Keadilan timbul karena pengaturan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertanyaan dan ketidakserasian.
b. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercarak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Jujur adalah apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatuan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Dan barang siapa berkata jujur serta bertindak dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
e. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau memang dari hati nuraninya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebangaan batin yang tak ternilai harganya.
g. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang tingkah laku yang serupa, tungkah laku yang seimbang. Contohnya hari pembalasan pada hari akhir pada islam, dimana hari semua umat manusia menerima pembalasan yang setimpal di akhirat atas perbuatannya di dunia.
kesimpulan point tentang pengertian keadilan :
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Keadilan itu tidak mendukung salah satunya atau dengan kata lain sebagai contoh di pertandingan sepak bola, seorang wasit yang memimpin pertandingan harus adil dalam memimpin pertandingan, artinya tidak mendukung salah satu tim. Kedua tim berhak menerima perlakuan yang sama oleh wasit. Begitu juga dengan hakim dalam pengadilan yang harus mempunyai sifat adil dalam persidangan. Oleh karena itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang. Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Keadilan harus ditanamkan dari organisasi terkecil yaitu keluarga. Misalnya tidak membeda – bedakan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
55410390
1IA09
1. Pengertian tentang keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2. Makna keadilan
Makna keadilan dalam keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan social termasuk dalam keadilan social termasuk kedalam sila kelima yang mengartikan bahwa keadilan tentang hak dan kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia agar memperoleh kehidupan yang makmur, karena setiap warga Negara Indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
3. Macam – macam keadilan
a. Keadilan legal dan keadilan moral
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut itu keadilan moral, sedangkan sunoto menyebut keadilan illegal.
Keadilan timbul karena pengaturan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertanyaan dan ketidakserasian.
b. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercarak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Jujur adalah apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatuan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Dan barang siapa berkata jujur serta bertindak dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
e. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau memang dari hati nuraninya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebangaan batin yang tak ternilai harganya.
g. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang tingkah laku yang serupa, tungkah laku yang seimbang. Contohnya hari pembalasan pada hari akhir pada islam, dimana hari semua umat manusia menerima pembalasan yang setimpal di akhirat atas perbuatannya di dunia.
kesimpulan point tentang pengertian keadilan :
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Keadilan itu tidak mendukung salah satunya atau dengan kata lain sebagai contoh di pertandingan sepak bola, seorang wasit yang memimpin pertandingan harus adil dalam memimpin pertandingan, artinya tidak mendukung salah satu tim. Kedua tim berhak menerima perlakuan yang sama oleh wasit. Begitu juga dengan hakim dalam pengadilan yang harus mempunyai sifat adil dalam persidangan. Oleh karena itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang. Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Keadilan harus ditanamkan dari organisasi terkecil yaitu keluarga. Misalnya tidak membeda – bedakan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
PRIMA
Prima Septicahyo
55410390
1IA09
1. Pengertian tentang keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2. Makna keadilan
Makna keadilan dalam keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan social termasuk dalam keadilan social termasuk kedalam sila kelima yang mengartikan bahwa keadilan tentang hak dan kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia agar memperoleh kehidupan yang makmur, karena setiap warga Negara Indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
3. Macam – macam keadilan
a. Keadilan legal dan keadilan moral
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut itu keadilan moral, sedangkan sunoto menyebut keadilan illegal.
Keadilan timbul karena pengaturan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertanyaan dan ketidakserasian.
b. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercarak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Jujur adalah apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatuan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Dan barang siapa berkata jujur serta bertindak dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
e. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau memang dari hati nuraninya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebangaan batin yang tak ternilai harganya.
g. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang tingkah laku yang serupa, tungkah laku yang seimbang. Contohnya hari pembalasan pada hari akhir pada islam, dimana hari semua umat manusia menerima pembalasan yang setimpal di akhirat atas perbuatannya di dunia.
kesimpulan point tentang pengertian keadilan :
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Keadilan itu tidak mendukung salah satunya atau dengan kata lain sebagai contoh di pertandingan sepak bola, seorang wasit yang memimpin pertandingan harus adil dalam memimpin pertandingan, artinya tidak mendukung salah satu tim. Kedua tim berhak menerima perlakuan yang sama oleh wasit. Begitu juga dengan hakim dalam pengadilan yang harus mempunyai sifat adil dalam persidangan. Oleh karena itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang. Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Keadilan harus ditanamkan dari organisasi terkecil yaitu keluarga. Misalnya tidak membeda – bedakan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
55410390
1IA09
1. Pengertian tentang keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2. Makna keadilan
Makna keadilan dalam keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan social termasuk dalam keadilan social termasuk kedalam sila kelima yang mengartikan bahwa keadilan tentang hak dan kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia agar memperoleh kehidupan yang makmur, karena setiap warga Negara Indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
3. Macam – macam keadilan
a. Keadilan legal dan keadilan moral
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut itu keadilan moral, sedangkan sunoto menyebut keadilan illegal.
Keadilan timbul karena pengaturan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertanyaan dan ketidakserasian.
b. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercarak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Jujur adalah apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatuan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Dan barang siapa berkata jujur serta bertindak dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
e. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau memang dari hati nuraninya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebangaan batin yang tak ternilai harganya.
g. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang tingkah laku yang serupa, tungkah laku yang seimbang. Contohnya hari pembalasan pada hari akhir pada islam, dimana hari semua umat manusia menerima pembalasan yang setimpal di akhirat atas perbuatannya di dunia.
kesimpulan point tentang pengertian keadilan :
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Keadilan itu tidak mendukung salah satunya atau dengan kata lain sebagai contoh di pertandingan sepak bola, seorang wasit yang memimpin pertandingan harus adil dalam memimpin pertandingan, artinya tidak mendukung salah satu tim. Kedua tim berhak menerima perlakuan yang sama oleh wasit. Begitu juga dengan hakim dalam pengadilan yang harus mempunyai sifat adil dalam persidangan. Oleh karena itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang. Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Keadilan harus ditanamkan dari organisasi terkecil yaitu keluarga. Misalnya tidak membeda – bedakan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Langganan:
Postingan (Atom)