Read more: http://cheater-handal.blogspot.com/2011/05/cara-membuat-ucapan-selamat-tinggal-di.html#ixzz2VzHob9hY MANUSIA DAN KEADILAN | NOTE FOR LIFE

MANUSIA DAN KEADILAN

Prima Septicahyo
55410390
1IA09

1. Pengertian tentang keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2. Makna keadilan
Makna keadilan dalam keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan social termasuk dalam keadilan social termasuk kedalam sila kelima yang mengartikan bahwa keadilan tentang hak dan kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia agar memperoleh kehidupan yang makmur, karena setiap warga Negara Indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
3. Macam – macam keadilan
a. Keadilan legal dan keadilan moral
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut itu keadilan moral, sedangkan sunoto menyebut keadilan illegal.
Keadilan timbul karena pengaturan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertanyaan dan ketidakserasian.
b. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercarak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Jujur adalah apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatuan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Dan barang siapa berkata jujur serta bertindak dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
e. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau memang dari hati nuraninya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
f. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebangaan batin yang tak ternilai harganya.
g. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang tingkah laku yang serupa, tungkah laku yang seimbang. Contohnya hari pembalasan pada hari akhir pada islam, dimana hari semua umat manusia menerima pembalasan yang setimpal di akhirat atas perbuatannya di dunia.

kesimpulan point tentang pengertian keadilan :
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Keadilan itu tidak mendukung salah satunya atau dengan kata lain sebagai contoh di pertandingan sepak bola, seorang wasit yang memimpin pertandingan harus adil dalam memimpin pertandingan, artinya tidak mendukung salah satu tim. Kedua tim berhak menerima perlakuan yang sama oleh wasit. Begitu juga dengan hakim dalam pengadilan yang harus mempunyai sifat adil dalam persidangan. Oleh karena itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang. Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Keadilan harus ditanamkan dari organisasi terkecil yaitu keluarga. Misalnya tidak membeda – bedakan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.

Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1996. ILMU BUDAYA DASAR. Cetakan V. Gunadarma. Jakarta.
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan

0 komentar:

Posting Komentar